Bismillah
Nama: Muhammad Rendi
Nim: 11901099
Makul: MAGANG 1
Tugas Laporan Bacaan
Assalamu’alaikum
Identitas Buku:
Buku : Manajemen Sekolah Dasar Unggul
Penulis : Endang Poerwanti dan Beti Istanti Suwandayani
Penerbit : Universitas Muhammadiyah Malang
Cetakan : Pertama, Februari 2020
Alhamdulillah, saya masih bisa diberi nikmat sehat untuk mengerjakan laporan bacaan ini. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tugas mingguan dari mata kuliah Magang 1. Membaca dan menulis dalam laporan merupakan bagian penting untuk mahasiswa sebagai latihan dalam menulis skripsi nantinya.
Buku yang dilaporkan adalah buku yang berjudul Manajemen Sekolah Dasar Unggul yang di tulis oleh Endang Poerwanti dan Beti Istanti Suwandayani. Buku ini pada Bab 1 menjelaskan tentang pengertian Sekolah Unggul, Sekolah Unggul Dalam Perspektif Standar Nasional Pendidikan, Sekolah Unggul Dalam Perspektif Standar Pelayanan Minimal.dan Sekolah Unggul Dalam Perspektif Sekolah Efektif. Laporan bacaan yang saya tulis ini masih buku yang sama dengan pekan lalu, namun saya hanya memberikan laporan hanya pada bagian A saja, dan ini merupakan kelanjutan dari laporan bacaan yang telah saya buat.
Bab 1: Sekolah Dasar Unggul
Pada bagian B, ini menjelaskan sekolah unggul dalam perspektif standar nasional pendidikan. Pendidikan nasional ini memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan adanya pendidikan ini, sebagai wadah untuk berkembangnya potensi-potensi pada peserta didik agar menjadi diri yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga negara yang berjiwa demokratis serta bertanggung jaawab. Dengan adanya standar nasional pendidikan ini atau yang dikenal dengan SNP berfungsi sebagai pedoman atau panduan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) ini dapat di artikan sebagai kriteri minimal dalam berbagai aspek yang relevan saat dalam pelaksanaan sistem standar nasional pendidikan dan satuan pendidikan seruluh di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia. Dapat dikatakan standar nasional pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan dalam rangkawa mewujudkan sekolah yang bermutu. Dengan kata lain tujuan standar nasional pendidikan ini menjamin mutu pendidikan nasional. Dengan pendidikan yang disempurnakan dan terencana, terarah dan berkelajutan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang bermartabat. Standar pendidikan nasional ini disesuaikan dengan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Kebijkan pembangunan pendidikan nasional, diarahkan pada upaya pelaku pendidikan, pemerataan kuantitas dan kualitas, pembelajaran yang bermutu, pelestarian budaya serta penguatan tata kelola dan efektifitas birokrasi, sebagaimana di gariskan pada rencana strategis kemendikbud (2015-2019). Tolak ukur efektifitas dalam melaksanakan kebijakan dapat dilihat dari ketercapaian dari indikator mutu yang telah ditetapkan oleh BNSP dalam delapan standar nasional pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah ketentuan minimal tentang sistem pendidikan yang mengcangkup; standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilian pendidikan. Dalam pelaksanaannya telah digarikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2008 bahwa:
1. Berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan, pengawasan, dan perencana dalam menciptakan pendidikan yang bermutu,
2. Bertujuan menjamin mutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta perdaban bangsa yang bermartabat
3. Standar nasional pendidikan disempurnakan terhadap tuntutan perubahan kehidupan baik local, nasional maupun global.
Lingkup standar nasional meliputi:
1. Standar Kompetensi lulusan atau SKL. Standar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Pada satuan pendidikakan dasar dan menengah, Satuan Pendidikan Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan peserta didik. Standar kompetensi lulusan ini dapat meliputi:
1) SKL satuan pendidikan dan kelompok mata pelajaran
2) SKL mata pelajaran SD-MI
3) SKL mata pelajaran SMP-MTS
4) SKL mata pelajaran SMA-MA
5) SKL mata pelajaran PLB ABDE
6) SKL mata pelajaran SMK-MAK
2. Selanjutnya, standar isi. Standar isi merupakan ruang lingkup materi atau tingkat kompetensi minimal yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi baik itu kompetensi tamatan, bahan kajian, mata pelajaran dan silabus yang mana hal tersebut harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Yang ketiga standar proses. Merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemebelajaran pada satuan pendidikan demi mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran ini dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif, serta memberikan ruang bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
4. Standar pendidikan dan tenaga pendidikan merupakan kualifikasi yang harus dimiliki pendidik dengan memiliki kompetensi akademik serta memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi akademik tersebut dapat meliputi:
1) Kompetensi pedagogic
2) Kompetensi kepribadian
3) kompetensi profesional
4) Dan kompetensi sosial
5. Standar sarana dan prasarana merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan denga kriteria minimal suatu tempat baik itu ruang belajar, tempat olahraga, tempat berbibdah, perpustakaan, laboratorium dan lain sebagainya, yang diperlukan sebagai penunjang dalam proses pembelajaran.
6. Standar pengelolaan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan erat dengan perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan dalam kegiatan pendidikan agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. standar pengelolaan tersebut terdiri atas:
1) Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan
2) Standar pengelolaan oleh pemerintah daerah
3) Standar pengelolaan oleh pemerintah
7. Standar pembiayaan merupakan standar yang mengatur segala komponen dan besarnya biaya satuan pendidikan dalam satu tahun. Pembiyaan pendidikan tersebut terdiri atas:
1) Biaya investasi meliputi biaya penyediaan baik sarana maupun prasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
2) Biaya personal meliputi biaya yang dikeluarkan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran di satuan pendidikan.
3) Biaya operasi meliputi gaji pendidik dan tenaga kepedendidikan, pemeliharaan sarana dan prasaran dan lain sebagainya.
8. Penilaian pendidikan pada setiap satuan pendidikan. standar penilaian ini berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilian hasil belajar peserta didik.
Penulis menyatakan bahwa sekolah dapat dikatakan bermutu apabila memiliki delapan kriteria;
1) Siswa yang masuk mesti terseleksi dengan ketat dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan presetasi akademik, psikotes dan test fisik.
2) Baik sarana dan prasananya terpenuhi dengan baik dan kondusif dalam melaksanakan proses pembelajaran.
3) Memiliki iklim dan suasana yang mendukung dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
4) Guru dan tenaga pendidikan memiliki kemampuan profesionalismenya tinggi dan tingkat kesejahteraan yang memadai.
5) Melakukan improvisasi kurikulum sehingga memenuhi kebutuhan peserta didik
6) Jam belajar yang lebih lama karena tuntutan dari kurikulum
7) Proses pembelajaran yang lebih berkualitas
8) Sekolah yang dapat bermanfaat bagi lingkungan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar